Latar Belakang
- Dalam upaya untuk pencapaian tujuan perusahaan dalam bidang usaha yang dijalankan, perusahaan perlu dukungan yang optimal dari sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dibidangnya.
- Berkaitan
dengan hal tersebut perusahaan secara intensif menjalankan usaha-usaha yang
efektif dan tepat untuk mendapatkan sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan
perusahaan berdasarkan system rekrutmen dan seleksi yang tepat.
- Pada
dasarnya pengadaan sumber daya manusia yang kompeten merupakan tanggungjawab
bersama seluruh fungsi yang ada dalam struktur organisasi sesuai dengan
keterlibatan setiap fungsi dalam proses rekrutmen, dan bukan hanya menjadi
tanggungjawab Recruitment semata-mata.
- Di
dalam proses pengadaan Karyawan, Perusahaan memberikan kesempatan kerja yang
sama bagi semua Warga Negara Indonesia tanpa membedakan suku, asal keturunan,
jenis kelamin, kepercayaan dan lain sebagainya dari calon Karyawan.
- Perusahaan
mengutamakan bahwa calon Karyawan harus memiliki nilai-nilai budaya yang sesuai
dengan nilai-nilai budaya perusahaan, setiap calon Karyawan harus lulus seleksi
berdasarkan ketentuan Perusahaan yang berlaku.
- Penerimaan
Karyawan dilakukan secara jujur dan adil serta berorientasi untuk kepentingan
Perusahaan semata-mata.
- Penerimaan
Karyawan disesuaikan dengan kondisi setempat, uraian tugas dan tanggungjawab
masing-masing, jabatan serta tuntutan khusus perusahaan.
- Setiap
lamaran akan diperlakukan secara rahasia.
- Pada
dasarnya Perusahaan tidak menerima pelamar yang telah berusia 45 tahun ke atas.
- Penerimaan Karyawan dilakukan untuk salah
satu dari dua status keKaryawanan, yaitu :
Perencanaan & Dasar Pengadaan Karyawan
1. Pengadaan
Karyawan di Perusahaan dilakukan atas dasar :
- Kepadatan
kerja yang dialami oleh suatu unit kerja karena pertambahan volume atau beban
pekerjaan yang harus ditangani untuk menghindari terjadinya faktor kelelahan
yang berlebihan dari tenaga kerja yang ada atau mengurangi biaya operasional (overtime).
- Perluasan
organisasi usaha seperti pembukaan Kantor Cabang baru, pembentukan unit kerja
baru, perluasan/pengembangan unit kerja serta bertambahnya volume/pangsa
pasar/produk yang dikembangkan Perusahaan.
- Pergantian
Karyawan yang mengundurkan diri / mutasi / promosi / pensiun. Pengadaan
Karyawan dari luar untuk menggantikan Karyawan yang mengundurkan diri / mutasi
/ promosi / pensiun, dapat dilakukan apabila tugas/jabatan Karyawan tersebut
tidak dapat digantikan oleh Karyawan dari unit kerja yang ada dalam Perusahaan.
Pengadaan
dan penambahan Karyawan dalam setiap unit organisasi harus dilakukan dengan
perencanaan yang matang untuk tetap menciptakan kondisi yang kondusif dalam
lingkungan kerja serta mempertahankan tingkat produktifitas yang optimal dari
seluruh Sumber Daya Manusia yang berada di dalamnya. Oleh sebab itu pemenuhan
kebutuhan Karyawan harus didasarkan pada :
- Rencana
Kebutuhan Karyawan Tahunan (RKKT), yang berisi rencana kebutuhan Karyawan dalam
jangka waktu satu tahun secara lengkap dan mendetail mengenai spesifikai
kebutuhan SDM meliputi: Jumlah
kebutuhan dan Rencana
penempatan.
- Spesifikasi pengetahuan, ketrampilan dan
spesifikasi lain yang membantu proses pemenuhan kebutuhan.
RKKT
hanya dibuat dalam tingkat Unit Organisasi yaitu Direktorat. Seluruh kebutuhan
Karyawan untuk unit kerja yang berada di bawah Direktorat akan dikompilasi oleh
Direktorat bersangkutan.
Rencana kebutuhan Karyawan harus diajukan
secara formal dan tertulis didalam Formulir RKKT kepada Direktur yang membawahi
Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) paling lambat pada bulan Desember setiap tahunnya.
Pengadaan
dan Penambahan Karyawan diluar RKKT :
- Setiap
penambahan dan kebutuhan Karyawan yang mengubah isi RKKT harus diberitahukan
secara tertulis melalui Memo Dinas ke Direktur Finance dengan menjelaskan
alasan penambahan atau pengurangan.
- Penambahan
atau pengurangan RKKT baru dijadikan sebagai dasar dalam melakukan pemenuhan
kebutuhan Karyawan bila sudah disetujui oleh Direksi.
Cara
Memperoleh Calon Karyawan :
- Pelamar perseorangan yang langsung mendatangi (walk-in
applicant) dan atau mengirim surat
lamaran kepada Perusahaan.
- Referensi
Karyawan Perusahaan atau Group Perusahaan.
- Promosi
dan atau bekerjasama dengan berbagai Lembaga Pendidikan yang sudah teruji mutu
lulusannya. Cara ini ditempuh selain untuk mencari SDM dengan tingkat
kualifikasi tertentu secara spesifik juga sekaligus sebagai salah satu cara
untuk memperkenalkan dan meningkatkan citra perusahaan di masyarakat.
Sumber & Cara Pengadaaan SDM
- Iklan
untuk mendapatkan calon Karyawan dari berbagai jenis ataupun golongan pekerjaan,
dan untuk memperkaya data.
- Promosi
melalui pemasangan iklan di media massa atau mengikuti kegiatan promosi
tertentu.
- Setiap
usaha pemenuhan Karyawan yang dilakukan dengan cara promosi baik melalui dunia
pendidikan ataupun media massa harus dilakukan berdasarkan Divisi SDMsebagai organisasi yang menjalankan fungsi rekrutmen dan seleksi.
Prosedur Seleksi Karyawan
1. Seleksi
Tahap I (Seleksi Administratif)
- Setiap berkas lamaran yang masuk ke Perusahaan
akan dimasukkan ke dalam data base applicant sebagai Bank Data. Bank
Data digunakan secara optimal untuk: a) Memberikan
pelayanan kepada user yang membutuhkan informasi mengenai pelamar yang
sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan; b) Menghindari
terjadinya pemrosesan terhadap pelamar yang sama dalam rentang waktu satu
tahun; dan c) Mempercepat
pemrosesan Karyawan yang dibutuhkan secara mendadak / emergency.
- Surat
lamaran yang masuk ke Perusahaan akan dilakukan seleksi secara standar
prosedur, yaitu antara lain dengan memperhatikan: a) Tingkat
Pendidikan; b) Usia.
- Riwayat pengalaman kerja sebelumnya: Referensi.
- Seleksi administratif dilakukan oleh Divisi SDM dan User. Selain
pertimbangan untuk menciptakan proses seleksi yang efektif dan bersifat
fleksibel, seleksi administratif yang melibatkan User juga dilandasi
atas dasar bahwa User adalah pihak yang lebih mengerti tentang
spesifikasi Karyawan yang dibutuhkan oleh unit kerjanya.
- Pelamar yang memenuhi persyaratan untuk
disertakan dalam tes seleksi selanjutnya akan diberi kabar melalui surat panggilan tes atau
dihubungi melalui telpon untuk datang ke Kantor.
- Pelamar yang memenuhi kriteria dan dipanggil ke
Kantor harus mengisi Formulir Lamaran Pekerjaan yang ada di Divisi SDM. Dengan menggunakan formulir tersebut yang digabungkan dengan Surat
Lamaran Kerja, diharapkan dapat diperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai
diri pelamar dalam bentuk (format) yang standar.
- Berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang ada dalam
formulir tersebut, informasi dasar dapat tersusun secara kronologis dan
sistematis sehingga memudahkan penggalian informasi lebih lanjut. Informasi yang ada dalam formulir lamaran
kerja ini, diharapkan dapat: a)
Membantu
memberikan informasi awal dalam wawancara; b) Menilai
pengetahuan pelamar; c) Menggali
ekspektasi/harapan pelamar; dan d) Menilai minat dan kesungguhan pelamar.
- Pada
saat pelamar mengisi formulir, apabila dibutuhkan User dapat membuat
janji saat itu juga untuk melakukan wawancara awal. Tujuan yang ingin dicapai
dalam wawancara pendahuluan ini adalah untuk mengenal pelamar lebih dini
meliputi sikap, penampilan, sopan santun dan hal-hal yang tampak lainnya.
Pada
tahap ini seorang pelamar yang telah mengisi formulir dapat tidak diproses
lebih lanjut. Proses wawancara awal ini dapat dilakukan dan dapat pula tidak
dilakukan.
2. Seleksi
Tahap 2 (Tes Tertulis)
- Tes Tertulis. Merupakan alat bantu seleksi yang
digunakan untuk membantu peramalan terhadap kualifikasi dan potensi
keberhasilan seorang pelamar. Tes Tertulis merupakan suatu pengukuran yang
obyektif dan terstandarisasi, yang digunakan untuk mengetahui karakteristik
seseorang seperti bakat, minat, kemampuan dan kepribadian secara individu.
- Tes tertulis wajib dilaksanakan bagi calon
Karyawan Perusahaan yang memenuhi kriteria. Penekanan materi tes tertulis
dibedakan berdasarkan Level Junior Staff, Staff, Senior Staff dan Eksekutif.
- Hasil tes tertulis paling lambat akan dapat
diketahui 5 (lima)
hari kerja setelah pelaksanaan.
Berdasarkan hasil tes tertulis, Divisi SDM akan melakukan kompilasi data terhadap pelamar yang lulus seleksi dan
menghubungi User. Kemudian
diteruskan wawancara dengan User / Unit Kerja yang membutuhkan.
3. Seleksi
Tahap 3 (Wawancara)
- Wawancara merupakan aktivitas yang dilakukan
untuk mendapatkan berbagai informasi dari pelamar sesuai dengan yang dibutuhkan
pewawancara.
- Untuk mengetahui apakah seorang pelamar sesuai
dengan jabatan yang akan diisi, seorang pewawancara perlu menggali berbagai
area kehidupan dari pelamar yang bersangkutan. Informasi yang diperoleh
kemudian dibandingkan satu sama lain dan dicocokkan dengan kriteria khusus (man’s
spec) untuk jabatan tersebut.
- Tahap wawancara dibagi menjadi dua bagian yaitu
Wawancara dengan User dan Wawancara dengan Divisi SDM. Secara
prosedur tidak ditetapkan secara baku
mengenai proses mana yang harus terlebih dahulu dijalankan, tetapi secara
prinsip, kedua prosedur ini harus dijalankan.
- Wawancara dengan User ditekankan pada
penggalian informasi yang bersifat teknis, dimana diharapkan dalam proses
tersebut akan didapatkan seluruh informasi mengenai tingkat pengetahuan dan
kedalaman ketrampilan pelamar di bidang tertentu sehingga secara teknis dapat
diputuskan layak tidaknya pelamar yang bersangkutan menduduki posisi tertentu
di dalam perusahaan.
- Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan
secara mendalam oleh User serta berdasarkan informasi sekunder yang
tertera dalam Formulir Lamaran Pekerjaan, seorang User dapat melakukan analisa
sederhana serta memberikan rekomendasi atas hasil wawancara tersebut..
- Diharapkan paling lambat dalam jangka waktu 5
(lima) hari kerja hasil dari Wawancara User telah didapatkan, sehingga Divisi
SDM dapat dengan segera membuatkan jadwal dan melakukan wawancara
SDM secepatnya.
- Wawancara SDM ditekankan pada penggalian informasi
yang bersifat non teknis antara lain aspek kepribadian dan motivasi kerja yang
dapat mendukung atau menghambat ketrampilan teknis yang dibutuhkan oleh pelamar
yang bersangkutan dalam menjalankan tugas-tugas pada posisinya.
4. Seleksi
Tahap 4 (Wawancara Akhir)
- Proses akhir seleksi Karyawan bertujuan untuk
mendapatkan kesesuaian antara aspirasi calon Karyawan dan hal-hal yang
diharapkan oleh Perusahaan.
- Dalam wawancara akhir ini dilakukan negosiasi
mengenai kompensasi yang akan diterima baik dalam bentuk materi maupun non
materi yang merupakan standar perusahaan.
Keputusan Penerimaan Karyawan
- Apabila
pelamar bersangkutan sepakat dan menyetujui hak dan kewajibannya yang
ditawarkan perusahaan maka, Divisi SDM akan membuatkan Surat Penawaran (Offering Letter) yang akan
ditandatangani oleh Direksi sebagai persetujuan.
- Sebagai
suatu bukti ikatan kerja secara hukum antara Karyawan dengan perusahaan, maka
hubungan kerja yang terjalin ditandai dengan suatu surat konfirmasi kerja yang disebut sebagai
Offering Letter. Beberapa pernyataan penting dalam Offering Letter antara lain
menggaris bawahi hak dan kewajiban Karyawan terhadap perusahaan dan Hak
perusahaan terhadap Karyawan selama hubungan kerja berlangsung, tanggungjawab
utama Karyawan dan ketentuan lain yang dibutuhkan.
- Offering
Letter dibuat dalam rangkap dua (asli dan salinan) yang harus ditanda tangani
oleh Karyawan yang bersangkutan sebagai bukti persetujuan terhadap seluruh
pernyataan yang terdapat di dalamnya. Satu berkas disimpan oleh Karyawan yang
bersangkutan dan satu berkas lainnya diarsip oleh Divisi SDM dalam Personal File
- Penandatanganan
Offering Letter harus dilakukan di ruangan tertutup untuk menjaga aspek
kerahasiaan dan kenyamanan calon Karyawan untuk membaca dan mempelajari pasal
demi pasal yang tertulis di dalamnya. Karena bukan tidak mungkin terdapat
pertanyaan-pertanyaan yang bersifat rahasia yang ingin ditanyakan oleh calon
Karyawan baik dengan tujuan mengklarifikasi ataupun ketidak setujuannya.
- Setelah
calon Karyawan menyetujui seluruh pasal yang ada, calon Karyawan yang
bersangkutan harus membubuhkan tanda tangan.
Konfirmasi Kerja
- Selain
Offering Letter, Karyawan yang baru saja bergabung harus membaca, mempelajari
dan menandatangani surat
pernyataan.
- Setelah penandatanganan berkas-berkas tersebut,
yang bersangkutan telah secara resmi menjadi Karyawan perusahaan sejak tanggal
efektif masuk perusahaan. Pada sat
itu harus benar-benar dipastikan bahwa yang bersangkutan tidak terikat secara
hukum dengan perusahaan manapun.
- Tahap
ini merupakan tahap terakhir yang harus ditempuh oleh seorang calon Karyawan di
perusahaan tertentu. Secara keseluruhan, seorang calon yang telah memasuki
tahap ini sudah dianggap sebagai Karyawan perusahaan tersebut karena telah
menanda-tangani surat konfirmasi dan pernyataan lainnya.
Orientasi Kerja
1.Tujuan
Orientasi: Prinsip
dasar dari orientasi ini adalah guna memberikan kesempatan kepada Karyawan agar
lebih mengenal perusahaan tempatnya bekerja dan kesempatan untuk lebih mengenal
pekerjaan yang akan dijalani. Adapun maksud dan tujuan orientasi antara lain:
- Memperkenalkan Karyawan: a) Karyawan lain yang ada dalam organisasi
Perusahaan; b) Produk-produk
perusahaan; c) Kebijakan-kebijakan
perusahaan
- Mengarahkan Karyawan dalam melaksanakan: a) Tugas dan tanggung jawab pada posisi dan
unit kerja yang bersangkutan; b) Hubungan kerja dengan unit kerja atau
organisasi lain di dalam perusahaan; c) Membentuk Karyawan baru agar dapat
menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan budaya dan nilai-nilai
perusahaan.
- Tahapan Orientasi: a) Penjelasan
tugas dan tanggung jawab terhadap pekerjaan yang akan ditangani oleh Karyawan
yang bersangkutan sesuai dengan posisinya; b) Perkenalan dengan rekan-rekan yang
memiliki hubungan kerja langsung; c) Perkenalan dengan rekan-rekan kerja yang
lain; d) Pengenalan
dengan Sejarah, Organisasi dan Filosofi Perusahaan
2.
Area
yang harus diperhatikan untuk evaluasi atau penilaian tahap orientasi.
- Administrasi
meliputi kelengkapan data-data pribadi (Personal
File) sepert: a) Foto
copy identitas diri (KTP); b) Ijasah
terakhir; c) Akte
kelahiran; d) Surat Lamaran; e) Curriculum
Vitae; f) Kartu
Keluarga; g) Surat Referensi, dan lain-lain
- Prestasi
Kerja yang ditunjukkan selama Masa Percobaan antara lain meliputi: a) Pengetahuan dan ketrampilan di bidang
pekerjaannya; b) Ketelitian dan kerapihan dalam
melaksanakan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya; c) Kecepatan dan ketepatan dalam penyelesaian
tugas-tugas; d) Produktifitas,
dan lain-lain
- Sikap
Kerja antara lain meliputi: a) Jujur; b) Disiplin; c) Tanggung
Jawab; d) Dapat
memegang rahasia; e) Kerja
sama; f) Penyesuaian
diri.
3.Selambat-lambatnya
10 (sepuluh) hari kerja sebelum berakhirnya tanggal Masa Percobaan, Atasan
langsung Karyawan sudah harus menerima Formulir Evaluasi Karyawan Masa
Percobaan dari Divisi SDM. Hal ini dilakukan untuk menghindari
terjadinya “faktor lupa” sehingga pengangkatan Karyawan dapat dilakukan secara
efektif tepat pada waktunya.
Pengangkatan Sebagai Karyawan Tetap
- Beberapa
aspek yang dinilai terhadap Karyawan selama Masa Percobaan memiliki standar
tertentu sehingga Karyawan yang tidak memenuhi kriteria tidak dapat diangkat
sebagai Karyawan Tetap.
- Berdasarkan
hal inilah diharapkan bahwa evaluasi dilakukan tepat waktu, karena apabila
telah melewati tanggal efektif yang seharusnya maka secara peraturan
ketenagakerjaan Karyawan yang bersangkutan secara otomatis telah diangkat
sebagai Karyawan tetap, padahal bila dievaluasi tidak memenuhi kriteria.
- Hasil
evaluasi Karyawan dari User harus
sudah masuk kebagian rekrutmen paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal Masa Percobaan
berakhir. Hasil yang didapatkan dari User yang akan difollow up adalah diangkat
menjadi Karyawan tetap/ tidak diangkat/ diulang masa percobaan selama 3 bulan.
- Untuk
Karyawan yang diusulkan untuk diangkat, Divisi SDM akan memberikan surat usulan ke Direksi
mengenai pengangkatan tersebut. Setelah mendapatkan persetujuan, Divisi SDM akan membuatkan Surat Keputusan mengenai pengangkatan Karyawan yang
bersangkutan efektif per tanggal tertentu.
- Divisi
SDM akan memberikan Surat Keputusan pengangkatan tersebut kepada
Atasan Langsung Karyawan harus dalam keadaan tertutup. Kemudian Atasan langsung
memberikan Surat
keputusan pengangkatan kepada Karyawan yang dimaskud di dalam ruang tertutup
serta menjelaskan hak dan kewajiban yang harus dijalankan setelah menjadi
Karyawan tetap.
Oleh: Adil Kurnia
Referensi: Berbagai sumber